• Selamat datang di Masjid Agung Syekh Quro Karawang Supported by MATEK | Mau Beriklan di Website Masjid Agung Karawang IKLAN
Friday, 22 November 2024

Hukum Azl Ketika Istri Haid (2-Habis)

Hukum Azl Ketika Istri Haid (2-Habis)
Bagikan
--Advertisements--

Hukum Azl ketika Istri Haid: Mengenai Hukum ‘Azl

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri.

Pendapat pertama menyatakan boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Namun jika seseorang meninggalkannya, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut Syafi’iyah. Alasannya, karena hak istri adalah disenangkan (dengan melakukan ‘azl pun sudah terpenuhi), walau tidak keluar mani. Namun untuk melakukan ‘azl disunnahkan meminta izin pada istri terlebih dahulu.

Hukum Azl ketika Istri Haid (1)

Pendapat kedua membolehkan dengan bersyarat (ada hajat). Namun jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81).

BACA JUGA:

Pendapat pertama yang membolehkan ‘azl secara mutlak berdalil dengan hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

“Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440).

Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina, Hukum Azl ketika Istri Haid
Foto: Unsplash

Dalam riwayat lain disebutkan,

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.

“Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440).

Pendapat kedua yang membolehkan ‘azl namun bersyarat berdalil dengan hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)

Begitu pula ada hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

نهى عن عزل الحرة إلا بإذنها

“Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu perowinya)

Sedangkan dalil yang menyatakan ‘azl itu makruh ketika tidak ada uzur, karena ‘azl adalah wasilah (jalan) untuk mempersedikit keturunan dan memotong lezatnya hubungan intim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk memperbanyak keturunan dengan sabdanya,

تَنَاكَحُوْا تَكَثَرُوْا

“Menikahlah dan perbanyaklah keturunan” (HR. ‘Abdur Rozaq 6: 173. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini dho’if sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 3480)

Hukum Azl ketika Istri Haid: Di antara uzur yang membolehkan melakukan ‘azl, yaitu:

Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut.
Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya.
Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah.
Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui.
Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 82).

Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan, jima, Jima,Hukum Azl ketika Istri Haid
Foto: Freepik

Hukum Azl ketika Istri Haid: ‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi?

Beberapa hadits menyebutkan bahwa ‘azl termasuk pembunuhan tersembunyi.

Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl. Beliau bersabda,

ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ

“Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442).

BACA JUGA:

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fathul Bari, 9: 309)

Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151) []

HABIS | SUMBER: KANWIL KEMENAG SUMSEL | RUMAYSO

 

Source link

--Advertisements--
SebelumnyaKata-kata Bijak Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Yang Menggetarkan JiwaSesudahnya3 Doa Agar Diberi Kemudahan Rezeki Untuk Keluar Dari Kesulitan Ekonomi
No Comments

Tulis komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Luas Bangunan2230
Tahun Berdiri838 H / 1418 M