• Selamat datang di Masjid Agung Syekh Quro Karawang Supported by MATEK | Mau Beriklan di Website Masjid Agung Karawang IKLAN
Thursday, 21 November 2024

Adab Jima (Berhubungan Badan) (1)

Adab Jima (Berhubungan Badan) (1)
Bagikan
--Advertisements--

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah dalam Islam juga ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam adab jima (berhubungan badan). Apakah dalam Islam saat jima ada tempat dalam sunah? Atau dalam sunah tidak ada hadits yang shoheh seperti ini?

Ya, bagus sekali ungkapan anda, bahwa Islam telah mengajarkan kita segala sesuatu. Islam datang untuk manusia dengan segala kebaikan dalam urusan kehidupannya, agama, hidup dan matinya karena itu adalah agama Allah Azza Wajalla.

Jima’ (bersenggama) termasuk urusan kehidupan yang penting. Dimana agama kita datang dengan penjelasannya.

Dan disyareatkan di dalamnya dari adab dan hukum menaikkan (posisi) bukan hanya sekedar kenikmatan hewan semata, dan menyalurkan nafsu bahkan digabungkan dengan masalah niatan yang baik, zikir, adab syariiyyah (agama) yang menaikkan ke posisi ibadah dimana seorang muslim akan mendapatkan pahala. Telah ada dalam sunah nabawiyah menjelaskan hal itu.

BACA JUGA: 6 Larangan ketika Jima Suami Istri

Adab Jima: Disebutkan dalam Zadul Maad

Imam Ibnu Qoyim rahimahullah mengatakan dalam kitabnya ‘Zadul Maad’ (Sementara jima’ (bersenggama) maka petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam di dalamnya adalah petunjuk yang paling sempurna. Menjaga kesehatan, menyempurnakan kenikmatan dan kegembiraan jiwa. Mendapatkan maksud yang ditempatkan. Sesungguhnya jima ditempatkan pada asalnya untuk tiga perkara yaitu maksud aslinya:

Pertama: menjaga keturunan, terus menerus berkembang biak sampai sempurna bilangan yang Allah tetapkan keturunannya di alam ini.

Kedua: mengeluarkan air, dimana bisa merusak badan ketika ditahan dan dicegahnya.

Ketiga: menunaikan kebutuhan, mendapat kelezatan, menikmati kenikmatan. Faedah ini saja yang ada di surga. Karena di sana tidak ada keturunan dan tidak ada pencegahan untuk mengeluarkannya. Para pakar kedokteran berpendapat bahwa jima termasuk salah satu sebab menjaga kesehatan.” At-Tibbu Nabawi, hal. 249.

Adab Hubungan Badan Suami Istri, Hubungan Intim di Malam Pertama, Waktu Terbaik untuk Berjima, jima, Puasa Batal, Jima Ketika Istri Tengah Menyusui, Persiapan Malam Pertama, Batas Waktu Suami Tinggalkan Istri, Hukum Lelaki Lemah Syahwat Ingin Menikah, jima, zina, Zikir Menjelang Tidur, Pentingnya Jima, Sunnah Nabi Ketika Bangun Tidur, Adab Jima
Foto: Unsplash

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Diantara manfaatnya –maksudnya jima’- menahan pandangan, menjaga diri, mampu menjaga diri dari haram. Hal itu didapatkan untuk wanita. Hal itu bermanfaat untuk dirinya di dunia dan akhiratnya. Dan bermanfaat untuk wanita. Oleh karena itu dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengikat dan mencintainya seraya bersabda:

( حبب إلي من دنياكم : النساء والطيب ) رواه أحمد 3/128 والنسائي 7/61 وصححه الحاكم

“Disenangkan kepadaku masalah dunia kamu semua adalah wanita dan wewangian.” HR. Ahmad, 3/128. Nasa’I, 7/61 dinyatakan shoheh oleh Hakim.

Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

( يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج ، فإنه أغض للبصر وأحفظ للفرج ، ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء ) رواه البخاري 9/92 و مسلم 1400 )

“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah diantara kamu semua, maka menikahlah. Karena ia lebih dapat menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, hendaknya berpuasa, karena ia sebagai tameng.” HR. Bukhori, 9/92 dan Muslim, 1400.

Tibbun Nabawi. 251

BACA JUGA: Hukum Jima tanpa Gunakan Selimut

Adab Jima: Perhatikan Ini

Diantara perkara yang layak diperhatikan ketika jima’ adalah:

1. Niatan ikhlas karena Allah Azza Wajallah dalam masalah ini. Meniatkan dalam prilakunya ini untuk menjaga diri dan keluarganya dari haram. Dan memperbanyak keturunan dari umat Islam untuk meninggikan urusannya karena banyak itu suatu kemulyaan. Agar diketahui, bahwa dia akan mendapatkan pahala terhadap perbuatannya ini, meskipun dia mendapatkan kelezatan dan kegembiraan yang disegerakan. Dari Abu Dzar radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

وفي بُضع أحدكم صدقة ) – أي في جماعه لأهله – فقالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال عليه الصلاة والسلام : ( أرأيتم لو وضعها في الحرام ، أكان عليه وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر ) رواه مسلم 720

“Dalam kemaluan salah satu diantara kamu itu shodaqoh –maksudnya dalam berjima dengan istrinya- mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah satu diantara kita menyalurkan syahwatnya dia mendapatkan pahala? Beliau sallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Apakah pendapat anda kalau sekiranya diletakkan pada yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Begitu juga kalau diletakkan yang halal, maka dia mendapatkan pahala.” HR. Muslim, 720.

Ini termasuk keutamaan Allah yang agung terhadap umat penuh berkah ini. Segala puji hanya milik Allah yang kita dijadikan bagian darinya

2. Dimulai diantara jima’ dengan, cumbu, rayuan, permainan dan ciuman. Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mencumbui istrinya dan menciumnya.

3. Berdoa ketika mendatangi istrinya dengan;

( بسم الله اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا ) قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( فإن قضى الله بينهما ولدا ، لم يضره الشيطان أبدا ) رواه البخاري 9/187

“Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkan syetan dari kami dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau rezkikan kepada kami. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau Allah mentakdirkan diantara keduanya anak, syetan tidak akan (dapat) mencelakainya selamanya.” HR. Bukhori, 9/187.

Adab Jima: Dari Mana Saja, asalkan …

4. Diperbolehkan mendatangi istrinya lewat qubul (kemaluannya) dari sisi mana saja. Baik dari depan atau belakang dengan syarat harus di kemaluannya. Yaitu tempat keluarnya anak. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah: 223

Dan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma berkata, dahulu Yahudi mengatakan, kalau suami mendatangi istrinya dari belakang di kemaluannya, maka anaknya akan juling. Maka Allah turunkan ayat :

( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah: 223

Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Baik depan atau belakang selagi itu di kemaluannya (tidak apa-apa).” HR. Bukhori, 8/154. Dan Muslim, 4/156.

Adab Sebelum Jima, Suami Terpikat oleh Wanita Lain, Sunnah Jima Malam Jumat, Adab Jima
Foto: Freepik

5. Tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun juga mendatangi istrinya dari dubur. Allah Azza Wallah berfirman:

( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah: 223

BACA JUGA: Agar Jima Suami Istri Datangkan Pahala

Adab Jima: Jangan Lewat Jalan Belakang

Telah diketahui bahwa tempat bertanam adalah kemaluan. Yaitu apa yang diharapkan adanya anak. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( ملعون من يأتي النساء في محاشِّهن : أي أدبارهن ) رواه ابن عدي 211/1 و صححه الألباني في آداب الزفاف ص105

“Dilaknat orang yang mendatangi istrinya di duburnya.” HR. Ibnu Ady 1/211. Dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Adab Zafaf, hal. 105.

Hal itu karena menyalahi fitrah dan kejelekan yang tidak disukai tabiat jiwa yang lurus. Sebagaimana menghilangkan bagian wanita dari kelezatan. Sebagaimana dubur adalah tempat kotoran. Dan itu yang menguatkan keharaman masalah ini. Untuk tambahan silahkan merujuk soal no. 1103. []

SUMBER: ISLAMQA

 

 

Source link

--Advertisements--
SebelumnyaPerjalanan Bayi Musa Hingga Tiba Di Istana Fir’aunSesudahnyaBentuk Siksa Neraka: Panas Dan Dingin
No Comments

Tulis komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Luas Bangunan2230
Tahun Berdiri838 H / 1418 M