• Selamat datang di Masjid Agung Syekh Quro Karawang Supported by MATEK | Mau Beriklan di Website Masjid Agung Karawang IKLAN
Friday, 18 October 2024

13 Hal Yang Jangan Dilakukan Di Dalam Sholat (1)

13 Hal Yang Jangan Dilakukan Di Dalam Sholat (1)
Bagikan
--Advertisements--

ADA beberapa hal yang jangan dilakukan di dalam shalat. Perhatikan betul-betul!

1. Hal yang Jangan Dilakukan di Dalam Sholat: Menggulung Lengan Baju

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)

Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut?

BACA JUGA:  5 Keutamaan Shalat Rawatib, Jangan Pernah Tinggalkan!

Kaftu dalam hadits yang dimaksud adalah mengumpulkan atau menggabungkan. Hal ini serupa dengan firman Allah Ta’ala,

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا

“Bukankah Kami menjadikan bum (tempat) berkumpul.” (QS. Al Mursalat: 25).

Ketentuan Shalat Jamaah, Shalat Tarawih, Hal yang Jangan Dilakukan di Dalam Sholat
Foto: Unsplash

Jadi gampangnya, maksud hadits di atas adalah larangan melipat pakaian baik itu lengan baju, maupun celana.

Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi melipat pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 130.

2. Hal yang Jangan Dilakukan di Dalam Sholat: Banyak Menguap

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

وَالتِّرْمِذِيُّ، وَزَادَ: «فِي الصَّلاَةِ».

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menguap itu gangguan dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahan sekuatnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dengan tambahan, “Dalam shalat”). [HR. Muslim, no. 2994]

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فِى الصَّلاَةِ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

“Jika salah seorang di antara kalian menguap dalam shalat, hendaklah ia tahan semampunya karena setan ketika itu sedang masuk.” (HR. Muslim, no. 2995)

Dalam riwayat lainnya disebutkan,

فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ

“Hendaklah ia tahan dengan tangannya.” (HR. Muslim, no. 2995)

3. Hal yang Jangan Dilakukan di Dalam Sholat: Tersenyum atau Tertawa

Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen)_. Wallahu a’lam.”

Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/614, Darul Wafa’, tahun 1426 H

4. Hal yang Jangan Dilakukan di Dalam Sholat: Selesaikan Hajatmu Sebelum Sholat

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا صلاة بحضرة طعام ولا وهو يدافعه الأخبثان

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas.” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud)

Maksud dua hadast adalah keinginan buang hajat, baik kencing atau buang air besar. Dan kentut semakna denga dua hal itu. Karena kentut, jika dorongannya sangat kuat, akan sangat mengganggu orang yang shalat sebagaimana buang air besar atau kencing.

Shalat sambil menahan buang hajat hukumnya makruh dengan sepakat ulama.

Tips Agar Rajin Shalat 5 Waktu, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Hukum Shalat dalam Keadaan Menahan Lapar atau Keluar Angin, Perbedaan Shalat Lelaki dan Perempuan, Waktu Shalat Sunnah yang Dilarang, Shalat Khusus untuk Menambah Rezeki, Surat yang Dianjurkan saat Shalat Sunnah Fajar, Pembatal Shalat, bacaan rukuk, Shalat Rawatib, Cara Mengganti Shalat yang Terlewat, Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya, Tips Agar Bisa Shalat Tahajjud, Qadha Shalat Qabliyah Zuhur,, shalat dhuha, Keutamaan Shalat Dhuha, Ruku, Waktu-waktu Shalat Wajib, Syarat Shalat Qashar, Cara Taubat Pernah Tinggalkan Shalat, ibadah, Tata Cara Sholat Qobliyah Dzuhur,Hal yang Jangan Dilakukan di Dalam Sholat
Foto: Unsplash

5. Hal yang Jangan Dilakukan di Dalam Sholat: Jangan Bunyikan Jarimu Saat Sholat

Dari Syu’bah mantan budak Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

صليت إلى جنب بن عباس ففقعت أصابعي فلما قضيت الصلاة قال : لا أم لك تقعقع أصابعك وأنت في الصلاة

Aku pernah shalat di samping Ibnu Abbas, kemudian aku membunyikan jariku. Setelah selesai shalat, beliau mengatakan, ’Kamu tidak sopan, membunyikan jari ketika sedang shalat.’ (HR. Ibn Abi Syaibah, 7280 dan sanadnya dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil).

BACA JUGA:  Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha

6. Hal yang Jangan Dilakukan di Dalam Sholat: Jangan Pejamkan Matamu

Memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya.

Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,

ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة

”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283) []

BERSAMBUNG | SUMBER: RUMAYSHO | KONSULTASI SYARIAH | MUSLIM.OR,ID

 

Source link

--Advertisements--
Sebelumnya11 Adab Jima Dalam Islam (1)Sesudahnya13 Hal Yang Jangan Dilakukan Di Dalam Sholat (2-Habis)
No Comments

Tulis komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Luas Bangunan2230
Tahun Berdiri838 H / 1418 M