11 Adab Jima Dalam Islam (1)
ADA beberapa adab jima dalam Islam. Di antara perkara yang layak diperhatikan ketika jima’ adalah:
1. Adab Jima dalam Islam: Niatan ikhlas karena Allah Azza Wajallah dalam masalah ini. Meniatkan dalam prilakunya ini untuk menjaga diri dan keluarganya dari haram. Dan memperbanyak keturunan dari umat Islam untuk meninggikan urusannya karena banyak itu suatu kemulyaan.
Agar diketahui, bahwa dia akan mendapatkan pahala terhadap perbuatannya ini, meskipun dia mendapatkan kelezatan dan kegembiraan yang disegerakan. Dari Abu Dzar radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
وفي بُضع أحدكم صدقة ) – أي في جماعه لأهله – فقالوا : يا رسول الله أيأتي أحدنا شهوته ويكون له فيها أجر ؟ قال عليه الصلاة والسلام : ( أرأيتم لو وضعها في الحرام ، أكان عليه وزر ؟ فكذلك إذا وضعها في الحلال كان له أجر ) رواه مسلم 720
“Dalam kemaluan salah satu diantara kamu itu shodaqoh –maksudnya dalam berjima dengan istrinya- mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah satu diantara kita menyalurkan syahwatnya dia mendapatkan pahala? Beliau sallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Apakah pendapat anda kalau sekiranya diletakkan pada yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Begitu juga kalau diletakkan yang halal, maka dia mendapatkan pahala.” HR. Muslim, 720.
BACA JUGA: Hukum Menikah tapi Tidak Melakukan Jima
Ini termasuk keutamaan Allah yang agung terhadap umat penuh berkah ini. Segala puji hanya milik Allah yang kita dijadikan bagian darinya
2. Adab Jima dalam Islam: Dimulai diantara jima’ dengan, cumbu, rayuan, permainan dan ciuman. Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mencumbui istrinya dan menciumnya.
3. Adab Jima dalam Islam: Berdoa ketika mendatangi istrinya dengan;
( بسم الله اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا ) قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( فإن قضى الله بينهما ولدا ، لم يضره الشيطان أبدا ) رواه البخاري 9/187
“Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkan syetan dari kami dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau rezkikan kepada kami. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Kalau Allah mentakdirkan diantara keduanya anak, syetan tidak akan (dapat) mencelakainya selamanya.” HR. Bukhori, 9/187.
4. Adab Jima dalam Islam: Diperbolehkan mendatangi istrinya lewat qubul (kemaluannya) dari sisi mana saja. Baik dari depan atau belakang dengan syarat harus di kemaluannya. Yaitu tempat keluarnya anak. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah: 223
Dan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma berkata, dahulu Yahudi mengatakan, kalau suami mendatangi istrinya dari belakang di kemaluannya, maka anaknya akan juling. Maka Allah turunkan ayat :
( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah: 223
Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Baik depan atau belakang selagi itu di kemaluannya (tidak apa-apa).” HR. Bukhori, 8/154. Dan Muslim, 4/156.
5. Adab Jima dalam Islam: Tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun juga mendatangi istrinya dari dubur. Allah Azza Wallah berfirman:
( نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم )
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” QS. Al-Baqarah: 223
Telah diketahui bahwa tempat bertanam adalah kemaluan. Yaitu apa yang diharapkan adanya anak. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( ملعون من يأتي النساء في محاشِّهن : أي أدبارهن ) رواه ابن عدي 211/1 و صححه الألباني في آداب الزفاف ص105
“Dilaknat orang yang mendatangi istrinya di duburnya.” HR. Ibnu Ady 1/211. Dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Adab Zafaf, hal. 105.
Hal itu karena menyalahi fitrah dan kejelekan yang tidak disukai tabiat jiwa yang lurus. Sebagaimana menghilangkan bagian wanita dari kelezatan. Sebagaimana dubur adalah tempat kotoran. Dan itu yang menguatkan keharaman masalah ini. Untuk tambahan silahkan merujuk soal no. 1103.
6. Adab Jima dalam Islam: Kalau suami telah menjima istrinya kemudian ingin mengulangi lagi, hendaknya dia berwudu. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
( إذا أتى أحدكم أهله ثم أراد أن يعود فليتوضأ بينهما وضوءا ، فإنه أنشط في العَوْد ) رواه مسلم 1/171
“Kalau salah satu diantara kamu telah mendatangi istrinya kemudian ingin mengulanginya, hendaknya dia berwudu diantara keduanya, karena hal itu lebih bersemangat dalam mengulanginya.” HR. Muslim, 1/171.
Itu dianjurkan bukan diwajibkan. Kalau memungkinkan mandi diantara dua jima, maka itu lebih utama. Berdasarkan hadits Abu Rofi’ sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam suatu hari beliau menggilir istri-istrinya. Mandi di sini dan mandi di sini. Berkata, “Ya bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah tidaklah menjadikan satu kali mandi saja? Beliau menjawab, “Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” HR. Abu Dawud dan Nasai, 1/79.
7. Adab Jima dalam Islam: Diwajibkan mandi dari janabat bagi kedua suami istri atau salah satu dari keduanya dalam kondisi berikut ini:
– Bertemunya dua hitan berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
” إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ ( وفي رواية : مسّ الختان الختان ) فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْل . ” رواه أحمد ومسلم رقم 526
Kalau melewati hitan dengan hitan (dalam redaksi ‘Bertemu hitan dengan hitan) maka harus mandi.” HR. Ahmad dan Muslim, no. 526.
BACA JUGA: Hukum Jima tanpa Gunakan Selimut
Mandi ini wajib, baik keluar (mani) atau tidak. Menyentuh hitan dengan hitan adalah masukkan penis di dalam vagina (wanita) bukan sekedar bertemu saja.
– Keluarnya mani meskipun tidak bertemu dua hitan berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
” إنما الماء من الماء ” رواه مسلم رقم 1/269
“Sesungguhnya air (janabat) itu dari (keluar) air (mani). HR. Muslim, no. 1/269.
Bagowi dalam ‘Syarkh Sunah, (2/9) mengatakan, “Wajibnya mandi janabah karena salah satu dari dua hal. Karena masuknya penis di vagina atau keluarnya air deras (mani) baik dari lelaki atau perempuan.” Untuk mengetahui tatacara mandi syariyyah, silahkan melihat pertanyaan no. 415. []
BERSAMBUNG | SUMBER: ISLAMQA