• Selamat datang di Masjid Agung Syekh Quro Karawang Supported by MATEK | Mau Beriklan di Website Masjid Agung Karawang IKLAN
Thursday, 21 November 2024

8 Syarat Wanita Berolahraga Dalam Islam (2Habis)

8 Syarat Wanita Berolahraga Dalam Islam (2Habis)
Bagikan
--Advertisements--

BERIKUT ini adalah beberapa syarat wanita berolahraga dalam Islam yang harus diperhatikan.

Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair Hafizhahullah pernah ditanya tentang memasukkan pendidikan jasmani di sekolah-sekolah khusus putri yang tidak bertentangan dengan hukum-hukum syariat Islam. Apakah hukum memasukkan materi pelajaran itu dalam pengajaran anak perempuan?

8 Syarat Wanita Berolahraga dalam Islam (1)

 

Beliau menjawab, “Tuntutan untuk memasukkan mata pelajaran pendidikan jasmani di sekolah-sekolah khusus putri adalah mengikuti jalan setan yang telah dilarang oleh firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلالاً طَيِّباً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

البقرة/ 168

“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (QS. Al-Baqarah : 168).

BACA JUGA:  Anjuran Pakaian bagi Wanita

Juga firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

البقرة/ 208

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 208).

Dan firman Allah Ta’ala,

وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشاً كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

الأنعام/ 142

“Di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang diberikan Allah kepadamu. Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-An’am : 142).

Dan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

النور/ 21 .

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan! Siapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya dia (setan) menyuruh (manusia mengerjakan perbuatan) yang keji dan mungkar.” (QS. An-Nur : 21).

Allah telah menjelaskan kepada kita bahwa setan adalah musuh kita dan memerintahkan kita untuk menjadikannya sebagai musuh. Setan berusaha keras untuk menyesatkan bani Adam (manusia). Setan bersumpah atas kemuliaan Allah Azza wa Jalla sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya,

فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ

ص/ 82 .

“(Iblis) berkata, “Demi kemuliaan-Mu, pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Shad : 82).

Syarat Wanita Berolahraga dalam Islam
Foto: Freepik

Kita melihat apa yang diperbuat oleh setan pada olahraga yang dituduh menjerumuskan pada permusuhan dan kebencian serta menghalangi dari dzikir (mengingat) kepada Allah yang tidak samar lagi bagi seorang pun.

Cukuplah apa yang terjadi pada negara-negara tetangga ketika mereka melanggar batas-batas Allah Azza wa Jalla dan mengikuti langkah-langkah setan. Langkah pertama, negara itu bermain olahraga dengan santun di tengah-tengah kaum wanita, kemudian mereka mengendorkkan syarat-syarat ini sedikit demi sedikit, sampai pada batas yang tidak direlakan oleh seorang Muslim yang berakal, yang cemburu, apalagi oleh orang yang beragama.

BACA JUGA:  5 Syarat Cerai dalam Islam

Jika kaum pria dituntut untuk siap-siaga, maka kaum wanita tugasnya adalah tinggal di rumah, mendidik generasi untuk beragama, berakhlak, mulia dan adab-adab Islam.

Saya tidak ragu lagi bahwasanya olahraga di sekolah khusus putri hukumnya haram, melihat kerusakan yang ditimbulkannya dan tidak samar lagi bagi orang yang berakal. Tidak boleh ada tuntutan untuk mengadakan olahraga tersebut, apalagi menetapkannya.” (Fatawa Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair, 1/21-22 dengan penomoran Al-Maktabah As-Syamilah). []

HABIS | SUMBER: ISLAMQA

Source link

--Advertisements--
SebelumnyaHukum Makan Sambil Berdiri - IslamposSesudahnyaOrang-orang Shaleh Dan Makanan Haram
No Comments

Tulis komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Luas Bangunan2230
Tahun Berdiri838 H / 1418 M